Jumat, 21 Maret 2014

tugas kn - Atase Diplomatik

alberta honylia novitasari
XI.IPS.1
·  Atase adalah perwakilan kantor pemerintahan atau depertemen teknis yang ditempatkan diluar negeri
·        Atase terbagi menjadi dua bagian yaitu :
1.     Atase Pertahanan, terdiri dari bidang Militer
2.     Atase Teknis, terdiri dari
Ø Bidang Perdagangan
Ø Bidang Perindustrian
Ø Bidang Kebudayaan
Ø Bidang Pendidikan
·          Atase lainnya, terdiri dari Atase Imigrasi, Atase Keuangan, dan Atase Tenaga Kerja
·          Kedudukan Atase berpindah-pindah, tergantung tempat ia ditugaskan dan tidak harus berada di ibu kota Negara
·          Atase bersifat tidak tetap dan berpindah-pindah
·          Di Indonesia karier diplomat dibina dan dididik oleh KemenLu (Kementrian Luar Negeri). Bila seseorang sudah lulus dari pendidikan khusus diplomat, maka sejak saat itu juga ia berstatus sebagai pejabat diplomatik/ diplomat dan memperoleh gelar diplomatik disamping golongan ruang sebagai pegawai negeri sipil.
·          Tingkatan gelar diplomatik berlaku sama didunia Internasional. Berikut ini gelar diplomatik paling tinggi hingga rendah:
-          Duta Besar : pejabat diplomatik yang ditugaskan ke pemerintahan asing berdaulat, atau ke sebuah organisasi internasional, untuk bekerja sebagai pejabat mewakili negerinya. Dalam penggunaan sehari-harinya dapat digunakan sebagai pejabat setingkat menteri yang ditempatkan di negara asing.
-         Menteri (Minister) : jabatan politik yang memegang suatu jabatan publik siginifikan dalam pemerintah. Menteri biasanya memimpin suatu kementerian dan dapat merupakan anggota dari suatu kabinet, yang umumnya dipimpin oleh seorang raja/ratu, gubernur jenderal, presiden, atau perdana menteri. Menteri juga adalah pembantu presiden yang memimpin kementerian. Menteri-menteri tergabung dalam kabinet. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, kecuali menteri koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan menteri-menteri yang berada di dalam lingkup tugasnya.
-         Penasihat Menteri (Minister Counsellor)
-         Penasihat (Counsellor)
-         Sekretaris I
-         Sekretaris II
-         Sekretaris III
-         Atase
  •   Atase Pertahanan

Atase ini dijabat oleh perwira militer yang dibantu depertemen luar negeri dan diperbantukan di kedutaan besar serta diberikan kedudukan sebagai seorang diplomat yang bertugas memberikan nasihat dibidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar yang berkuasa penuh.
-         Atase militer
Atase militer adalah sebuah jabatan dilingkungan kedutaan besar suatu negara atau organisasi internasional lainnya, pejabat penghubung dari depertemen pertahanan negaranya. Ia berkonsultasi dengan duta besar dalam segala persoalan yang berkaitan dengan kebijakan militer dan keamanan serta melapor tentang semua tingkat perkembangan dari kebijakan keamanan dimana ia ditempatkan ia melaksanakan tugas resmi angkatan bersenjatanya dinegara penempatannya. Menjalin hubungan angkatan bersenjata antar-negara, melakukan analisis dan penelitian, ikut dalam beberapa kenferensi dan pemeriksaan pasukan, serta menjadi pejabat penghubung untuk angkatan bersenjatanya sendiri dinegara tersebut. Tugas lainnya adalah konsultasi dan rekrutmen calon-calon pelanggan untuk pekerjaan. Banyak atase militer dan pegawai diplomatik mereka yang diusir karena dicurigai melakukan mata-mata dinegara tempat tugasnya atau yang dinyatakan “persona non-grata” atau “orang yang tidak disukai”
  •   Atase Teknis

Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri yang tidak berasal dari luar negeri dan ditempatkan di salah satu kedutaan besar. Atase ini berkuasa penuh dalam menjalankan tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari depertemennya sendiri. Di sejumlah negara, penempatan mereka tidak tepat dan tumpang tindih dengan staf kedutaan (diplomat) yang sudah ada dan ini dinilai memberatkan beban negara.
-         Atase Perdagangan
Atase ini berasal dari depertemen perdagangan. Atase ini bertugas  membantu Kepala Perwakilan untuk meningkatkan hubungan dan kerjasama perdagangan antar negara. Indonesia juga berencana meregenerasi atase perdagangan Indonesia diluar negeri. Atase perdagangan akan difungsikan sebagai market intelegen yang tugasnya mencari tahu selera sebuah negara agar bisa dipenuhi oleh komoditas ekspor Indonesia.
-         Atase Keindustrian
Atase ini memiliki tanggung jawab untuk menangan isu-isu dan hubungan kerja sama industri antar negara
-         Atase Kebudayaan
Atase ini memiliki tanggung jawab untuk menangani warisan kebudayaan dan mengatur bidang kepariwisataan
-         Atase Pendidikan
      Atase ini mempunyai tugas membantu perwakilan untuk meningkatkan hubungn dan kerja sama pendidikan dan riset antar negara, membant melonjakkan upaya pengetahuan para pelajar terutama dalam bidang inovasi menerusi usaha-usaha pembangunan, penyeidikan, komersial dan sumber dana dengan berbagau institusi luar negara, memantau dan membantu memajukan akademik para pelajar dari berbagai sudut. Atase ini juga berperan sebagai agen kepada progran pemasaran dan promosi pendidikan tinggi negara ke peringkat yang lebih tinggi
  •  Atase Imigrasi
Atase Imigrasi adalah pejabat yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi dan bertindak selaku perwakilan Direktorat Jenderal Imigrasi di luar negeri. Atase ini bertugas untuk membatu Kepala Perwakilan dalam memberikan pelayanan keimigrasian baik bagi warga negara indonesia maupun warga negara asing serta meningkatkan kerja sama keimigrasian antar negara
  • Atase Tenaga Kerja
Atase ini mempunyai tugas memberikan pelayanan tenaga kerja diantaranya perlindungan TKI, pendataan TKI dinegara penempatan, pemantauan keberadaan TKI , melakukan penilaian terhadap mitra usaha atau agen dalam pengurusan dokumen TKI, advokasi TKI, legalisasi perjanjian atau kontrak kerja serta, pembinaan TKI yang telah ditempatkan. Keberadaan dan peranan atase ketenaga kerjaan sangat penting karena mereka bertugas membantu menyelesaikan berbagai macam permasalahan yang dihadapi TKI. Seperti gaji yang tidak dibayar, kecelakaan kerja dan penganiayaan. Saat ini tidak semua negara penempatan TKI memiliki atase ketenagakerjaan sehingga upaya perlindungan TKI disebagian negara penempatan dinilai belum maksimal. Saat ini pemerintah terus melakukan pembinaan atase ketenagakerjaan secara reguler dan mengembangkan komunikasi sistem informasi online untuk memudahkan koordinasi sistem pelaporan dan pendataan TKI
  • Atase Keuangan


Atase Keuangan bertugas mengumpulkan dan penyajian informasi mengenai prosedur kepabeanan, tarif/pajak bea masuk dan penegakan hukum, kerja sama antar negara dibidang kepabeanan, pembatasan barang-barang berbahaya dan pengumpulan penerimaan, serta memantau harga barang luar negeri dalam rangka pengamanan penerimaan negeri, mewakili kepentingan pemerintah dan melaksanakan hubungan kerja sama internasional, menyelenggarakan pelayanan informasi bagi pemerintah maupun investor dari negara setempat, melaksanakan negoisasi dan bertindak sebagai Agent of EOI (Exchange of Information) Menurut Samsuar, sejauh ini Atase Keuangan telah terlibat aktif di dalam berbagai forum multilateral, regional, dan bilateral antara lain di forum PBB, WTO, WCO, APEC, ASEAN, dan pada pertemuan bilateral major trading partner Indonesia. Selain Atase Keuangan di bidang kepabeanan, saat ini telah didiusulkan juga pembentukan Atase Keuangan di bidang perpajakan pada Kementerian Keuangan. Pada tahap awal Atase ini akan dibentuk di Negara Amerika Serikat, Belanda, Inggris, Jepang, Singapura, dan Hongkong. Jadi pada Tokyo, Singapura, dan Hongkong nantinya akan terdapat 2 Atase Keuangan.

Sumber:  - wikipedia indonesia
              - http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20130109044301AAqieBa
              - http://kemenkeu.go.id/Berita/atase-teknik-pada-kementerian-keuangan
              - http://www.iyaa.com/berita/nasional/umum/2165317_1124.html  
              - http://mustofasmp2.wordpress.com/2009/01/04/perwakilan-diplomatik/